Selasa, 13 November 2012

PROPOSAL QARHUL HASAN

PROPOSAL PENELITIAN QARDHUL HASAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Perbankan dalam kehidupan suatu Negara merupakan salah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini dikarenakan adanya fungsi utama dari perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan yaitu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurakan kembali dalam bentuk kredit, pinjaman atau dalam bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
Secara filosofis, bank syariah adalah bank yang aktifitasnya meninggalkan masalah riba’. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi dunia islam pada masa ini. Oleh karena itu, mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah, didirikan. Pada dasarnya, aktivitas Bank Islam tidak jauh berbeda dengan aktifitas aktivitas bank-bank yang telah ada. Perbedaannya selain terletak pada orientasi konsep, juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang belandaskan pada ketentuan-ketentuan dalam Hukum Islam.
Sektor hukum perbankan di Indonesia mengalami perkembangan signifikan dengan diundangkannya UU No.10 tahun 1998, tentang perbankan yang secara umum mendeskripsikan tentang pengaturan landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.undang-undang tersebut memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk melakukan konversi ke sistem syariah dengan cara membuka cabang syariah dan selanjutnya konversi secara total ke sistem syariah . Hal ini terjadi karena didalam kebijakan perbankan di Indonesia pasca diundangkannya undang-undang ini secara tegas mengakui eksistensi dari Bank Islam (Islamic Banking) atau yang lebih kita kenal dengan Bank Syariah. Bank Syariah sendiri adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran, serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan dengan prinsip-prinsip Syariah .
Pada ketentuan pasal 1 ayat 13 UU No.10 Thn 1998, prinsip syari’ah diartikan sebagai atuaran perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai wewengan syari’ah. Perkembangan sektor perbankan syariah, terutama pasca UU No.10 tahun 1998 maka diharapkan dapat lebih membantu perkembangan UKM ini melalui pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah. Melalui pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dengan karakteristik yang berbeda dengan kredit atau pinjaman (loan) dari bank konvensional, maka UKM akan dapat memenuhi kebutuhan permodalan yang dimaksud. Bukti semaraknya perkembangan perbankan Syari’ah pertumbuhan Bank Syari’ah yang berada di Jawa Tengah yg cukup menggembirakan di tengah persaingan bisnis perbankan yang makin ketat. Misalnya Bank Syariah Mandiri yang telah dioperasikan sejak tanggal 1 November 1999 yang merupakan buah usaha bersama dari para perintis Bank Syariah di PT. Bank Susila Bakti dan manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) yang memandang pentingnya kehadiran Bank Syariah dilingkungan PT. Bank Mandiri (Persero) yang tampil dengan konsep lebih adil dan transparan yang lebih memfokuskan pada segmen pasar masyarakat kalangan menengah kebawah yang berkomitmen pada pemberdayaan UKM yang sampai saaat ini pihaknya telah memberikan pinjaman kepada kelompok pengusaha kecil di wilayah kendal dan sekitarnya .
Pada saat ini, Bank Syariah Mandiri lebih memfokuskan pada segmen pasar masyarakat kalangan menengah ke bawah. Dari segi pembiayaan lembaga tersebut memiliki komitmen pada pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal itu dilakukan dengan pertimbangan resiko yang bakal dihadapi kecil sebagai tahap awal penetrasi. UKM terbukti dapat bertahan di saat krisis ekonomi sehingga dapat lebih diandalkan dalam hal pengembalian pinjaman.
Melihat kondisi seperti itu, Bank Syari’ah Mandiri sebagai salah satu bank yang berada di wilayah kendal merasa perlu untuk membantu permasalahan yang mereka hadapi. Untuk melengkapi masalah ini Bank Syariah Mandiri, memberikan tanggapan bahwa Bank Syariah Mandiri akan memperlebar bidikan nasabah ke kelompok pengusaha UKM atau para pelaku usaha mikro kecil di wilayah tersebut dengan menggunakan skema pinjamannya menggunakan Qardhul Hasan.
Selama ini skema sepereti Qardhul Hasan yang memberikan pinjaman tanpa bunga dan jaminan memang menjadi ciri khas perbankan yang berlabel syariah. Khususnya di Bank Syariah Mandiri, skema ini terutama untuk menyalurkan dana zakat, infaq, dan Shadaqah karyawannya. Selain itu dana bagi hasil nasabah dipercayakan kepada Bank Syariah Mandiri untuk disalurkan. Slema Qardhul Hasan sifatnya bisa bergulir jika diperuntukkan bagi sektor usaha produktif.
Saat ini pihaknya memberikan pinjaman kepada kelompok pengusaha kecil di wilayah kendal dan sekitarnya. Melihat masalah di atas penulis merasa tertarik untuk menelitinya lebih lanjut, dan hasil dari penelitian itu penulis susun dalam bentuk proposal skripsi yang berjudul “PENGARUH PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KENDAL TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA KECIL”

1.2 RUMUSAN MASALAH
Untuk mencapai tujuan dari pembahasan judul di atas, maka penulis merumuskan dan membatasi permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana pengaruh pembiayaan Qardhul Hasan pada Bank Syariah Mandiri cabang Kendal terhadap perkembangan usaha kecil?
2. Bagaimana peranan pembiayaan Qardhul Hasan pada Bank Syariah Mandiri cabang Kendal terhadap perkembangan usaha kecil?
1.3 TUJUAN PENELITIAN DAN MANFAAT PENELITIAN
a. Tujuan penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan Qardhul Hasan pada Bank Syariah Mandiri cabang Kendal terhadap perkembangan usaha kecil
2. Untuk mengetahui peranan pembiayaan Qardhul Hasan pada Bank Syariah Mandiri cabang Kendal terhadap perkembangan usaha kecil.

b. Manfaat Penelitian
Semoga penelitian ini membawa manfaat bagi bebeerapa pihak, diantaaranya :
1. Bagi Bank Syariah Mandiri
Penelitian ini diharapkan dapat menunjukkan bahwa pembiayaan Qardhul Hasan pada Bank Syariah Mandiri memberikan manfaat terhadap kinerja usaha kecil nasabahnya, serta sebagai salah satu sarana sosialisasi atau pengenalan kepada masyarakat tentang akad Qardhul Hasan.
2. Bagi Akademik
Sebagai tambahan referensi dan informasi khususnya bagi mahasiswa mengenai akad qardhul hasan.
3. Bagi Peminjam
Untuk memperkaya wawasan pengetahuan ilmiah sehingga dapat dijadikan dasar serta sebagai salah satu studi banding bagi penulis lainnya untuk melakukan penelitian selanjutnya, terutama mengenai pembiayaan berbasis syariah.
4. Bagi Penelitian selanjutnya
Penelitian ini dapat dijadikan kerangka dalam melakukan penelitian yang berkaitan pembiayaan qardhul hasan, terutama pada Bank Syariah mandiri.

1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun sistematika penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan, terdiri dari Latar belakang, perumusan masalah serta tujuan dan manfaat penelitian,dan sistematika penulisan.
BAB II Tinjauan Pustaka, terdiri dari kerangka teori pendukung yang terdiri atas teori-teori Qardh, penelitian terdahulu dan kerangka pikir serta terdiri dari hipotesis penelitian.
BAB III Metode Penelitian, terdiri dari Jenis dan Sumber Data Penelitian, Populasi dan Sampel, Metode Pengumpulan Data, Variabel Penelitian dan Pengukuran serta Teknik Analsis Data.
BAB IV Analisis Data dan Pembahasan, terdiri dari Penyajian Data, Analisis Data dan Interpretasi Data
BAB V Kesimpulan dan Saran, terdiri dari kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran dalam penelitian ini.